Barometer.co.id – Manado
Fungsi dan peran seorang pengawas sekolah sepertinya sudah tidak ada lagi. Selanjutnya mekanisme pengawasan sekolah diberikan kepada kepala sekolah.
Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah menghilangkan pengawas sekolah.
Hal ini tentu cukup meresahkan para pengawas sekolah. Bahkan bakal mempengaruhi keberadaan mereka ke depan, hingga terancam tak lagi memperoleh tunjangan profesi.
Menanggapi hal itu, Koordinator Pengawas (Korwas) SMA, SMK dan SLB di Sulut Dr Hermanus Bawuoh mengatakan bahwa pengawas sekolah memang sudah tak ada lagi dalam PP 57/21 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Kendati demikian, pemerintah daerah (pemda) masih diberikan kesempatan untuk melakukan pengawasan.
Di mana, sebut Bawuoh di pasal 30 dalam PP 57/21 tentang SNP secara tersirat menyebutkan bahwa pengawasan kegiatan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) seperti tertuang dalam ayat 3 poin (d).
“Kami berharap, nantinya dalam juknis PP 57/21 akan diperjelas lagi,” ungkap Bawuoh, Selasa (27/04).
Ditambahkannya lagi, dirinya sudah melakukan pertemuan dengan Irjen Kemendikbud membahas terkait keberadaan pengawas sekolah dalam PP 57/21.
“Tersirat dalam PP 57/21 bahwa fungsi pengawasan dapat dilakukan oleh pemda dalam hal ini pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Di mana, pengawas sekolah sebagai aparat pemda yang melakukan pengawasan di sekolah,” tukasnya.
Lebih lanjut dirinya juga mengingatkan kepada seluruh pengawas SMA, SMK dan SLB agar tetap semangat dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
“Pengawas sekolah tentu harus selalu membekali diri. Harus jadi expert dan memahami segalanya sesuai tugas, fungsi dan tanggungjawabnya,” pungkasnya.(eau)