Barometer.co.id – Jakarta. Desakan terhadap penegak hukum untuk mengejar dan menangkap Veronica Koman kembali mengemuka.
Kali ini desakan tersebut datang dari Ditektur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo.
Karyono meminta aparat penegak hukum agar terus mengejar Veronica Koman. Apalagi, yang bersangkutan sudah lama berstatus tersangka.
Dalam melakukan pengejaran, Karyono mengatakan, aparat penegak hukum bisa melakukan kerja sama dengan interpol.
“Publik sudah lama menanti. Jadi penegak hukum jangan kendor, harus terus mengejar Veronica Koman. Agar kasus ini segera berlanjut ke pengadilan, harus segera diadili. Jangan terlalu lama dibiarkan berkeliaran di luar negeri. Ada instrumen yang bisa digunakan. Misalnya kerja sama dengan interpol dan lain-lain,” ujar Karyono.
Dia menyatakan peradilan terhadap Veronica menjadi penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
“Supaya juga ada efek jera dan sebagai edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan hal sama sebagaimana yang dilakukan oleh Veronica Koman dan kawan-kawan. Ini penting. Penegak hukum harus segera mengejar Veronica Koman untuk segera diadili,” tegas Karyono.
Selain itu penuntasan kasus Koman ini akan memberi efek positif bagi ketegasan dan penegakan hukum di Indonesia, apalagi ini terkait dengan kedaulatan negara.
Saat ini, penyidik Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Veronica Koman pada 20 September 2019 Veronica merupakan tersangka kasus ujaran kebencian dan hoax atas peristiwa aksi demo di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya, 17 Agustus 2019.
Atas perbuatannya, Veronica dijerat dengan pelanggaran pasal berlapis yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, serta UU 1/1946 dan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Namun sampai saat ini Veronica Koman belum juga berhasil ditangkap dan di adili.
Bahkan dalam beberapa kesempatan dia melakukan kritikan yang mendiskreditkan pemerintah Indonesia dari negara Australia.(don)