Barometer.co.id-Manado. Harga minyak goreng kini diatur pemerintah dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan tiga kategori. Untuk memastikan HET ini diterapkan hingga ke pasar rakyat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut akan mengumpulkan para pelaku usaha minyak goreng untuk membicarakan hal ini.
“Rencananya pekan depan kami akan mengumpulkan pelaku usaha minyak goreng, yakni pabrikan, agen atau distributor, pedagang dan pengecer. Kami juga akan melibatkan Satgas Pangan. Pada pertemuan tersebut kami bersama-sama akan membicarakan penerapan HET minyak goreng dan membahas kendala yang ditemui,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulut, Ronny Erungan, Rabu (02/02).
Permendag No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit mengatur harga tiga jenis minyak goreng. Untuk minyak goreng curah, HET sebesar Rp11.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/kg dan minyak goreng premium Rp14.000/kg.
“Aturan tersebut memang sudah harus mulai berlaku tanggal 1 Februari 2022. Namun memang di lapangan perlu waktu untuk penyesuaian. Sebab stok minyak goreng di pedagang dibeli dengan harga sebelum dikeluarkannya Permedag No. 6 ini,” jelas Erungan.
Ia mengatakan, pedagang di pasar biasanya membeli minyak goreng kemasan, yakni dalam jerigen, namun dijual tanpa ada lebel atau merek. Sehingga minyak goreng tersebut menjadi kategori minyak goreng curah yang HET nya Rp11.500/kg. Padahal mereka membeli dengan harga minyak goreng kemasan yang lebih tinggi.
“Minyak goreng tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi restoran atau rumah makan yang membutuhkan minyak goreng dalam jumlah banyak. Jadi memang bukan untuk dijual secara eceran dalam bentuk curah. Hal-hal seperti inilah yang nantinya akan dibicarakan pada pertemuan nanti, supaya penerapan HET dapat terlaksana,” katanya.(jm)