Barometer.co.id – Amurang
Aktifitas pertambangan eksplorasi batuan yang berada di Motoling untuk sementara terhenti. Padahal usaha pertambangan tersebut atas nama Mike Paat merupakan satu-satunya di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang telah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Pemprov Sulut lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) . Sesuai surat nomor 503/DPMPTSPD/WIUPWIUP/158/VII/2019.

Menurut Paat selaku pemilik izin, aktifitas tambang terpaksa dihentikan sementara. Pasalnya di lokasi yang masih masuk area izin pertambangan miliknya telah masuk kegiatan tambang ilegal alias tanpa izin resmi. Mirisnya pemerintah setempat tidak dapat berbuat apa-apa.

“Untuk sementara kami memang menghentikan kegiatan tambang. Ini karena ada pihak lain masuk ke areal kami dan melakukan tambang yang setahu kami belum memiliki izin. Kami sudah melaporkan ke pemerintah kecamatan dan yang berkompeten lain, namun belum ada hasil. Sepertinya kami yang telah memiliki izin tidak dilindungi. Justru yang ilegal itu dilindungi,” ujar Paat.

Dia juga menyebutkan pelaku tambang ilegal melakukan banting harga. Sedangkan pihaknya tidak dapat seenaknya menaik atau menurunkan harga karena terikat dengan aturan. Dimana ada penetapan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Usaha tambang yang kami lakukan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk penetapan harga jual yang telah diatur. Disitu juga ada pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah. Sedangkan tambang ilegal tidak ada, sehingga dapat menurunkan harga sesuka mereka,” paparnya.

Dihentikannya kegiatan tambang jelas merugikan pemerintah. Hal ini dikarenakan tidak memperoleh pajak dan restribusi lainnya. Muaranya mempengaruhi pendapatan pemerintah untuk pembangunan.

“Kami mendapat informasi pelaku tambang ilegal berani lantaran mendapat dekengan dari aparat. Ini juga yang menyebabkan meski ilegal namun tidak tersentuh. Sebaliknya kami yang legal justru tidak mendapat perlindungan. Mungkin karena kami sudah sesuai aturan yang harusnya justru dilindungi,” bebernya.

Atas penyerobotan yang dilakukan, dimintakan perlindungan dari pemerintah Provinsi sebagai pemberi izin dan Pemkab Minsel, kepolisian dan lainnya. Jangan sampai usaha berizin justru dimatikan la taran tidak mendapat perlindungan.

“Semoga kami mendapat perhatian pemerintah. Investasi kami tidak sedikit mulai dari untuk memperoleh izin sampai operasional. Jadi tolonglah agar dilakukan penertiban. Jangan sampai aparat pelindung justru melindungi yang tidak perlu dilindungi,” pungkasnya.(jim)