Barometer.co.id -Amurang
Menanggapi laporan Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat soal Bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa (Dandes) pusat untuk desa Wakan, diduga Hukum Tua menguranggi jumlah penerima dan dana tersebut dialihkan ke fisik, juga yang menjadi sorotan diduga pihak Kejari Amurang mengendapkan masalah tersebut berlarut-larut hingga kini tak kunjung tuntas.

Hak jawab pihak Kejari Amurang langsung ditanggapi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Amurang melalui Kasi Intel menyampaikan bahwa pada intinya tidak mengendapkan kasus ini justru akan diproses hanya saja pihaknya sampai saat ini menunggu laporan dari pihak Inspektorat Minsel yang sebelumnya pihaknya (Kejari Amurang-red) pernah menyurat hal tersebut ke Inspektorat.

Berawal mereka atau pelapor, melaporkan hal tersebut langsung ke pihak Kejati Manado sehingga pihak Kejati minta klarifikasi ke Kejari Amurang menanyakan hal tersebut karena masuk wilayah Kejari Amurang.

Selanjutnya kami tindak lanjut ke Inspektorat Minsel, ada beberapa point yang kami dapat dari Inspektorat dan mengacu jawaban itu kami sampaikan atau menyurat ke Kejati pada tanggal 8 juni 2022.

Adapun sejumlah point yang kami laporkan ke Kejati sesuai laporan atau acuan dari Inspektorat. Diantaranya, bahwa Desa Wakan sudah melewati sidang MPTGR atas adanya indikasi kerugian negara. Bahwa hukum tua sudah mengganti rugi setoran Rp 109 juta.
Menjadi persoalannya manfaat penerima BLT tahun 2021 sebanyak 12 orang sesuai ketentuan dan dana BLT  tahun 2021 tersebut dialihkan ke pekerjaan fisik. Telah dilakukan monitoring lapangan yang dipantau oleh tim monitoring dan pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan.

Selanjutnya agar tim inspektorat merekomendasikan Kepada Hukum Tua Wakan untuk menyiapkan dokumen APBDes LPJ terkait dana penanggulangan Covid-19 yang dialihkan ke pekerjaan fisik untuk dilakukan Penyelidikan Khusus (Pensus).

Dan apakah nanti ini inspektorat akan turun lagi karena dana BLT dialihkan di fisik. Pihak Kejari menyurat ke Inspektorat untuk melakukan Pensus apakah benar itu LPJ nya.

“Jadi berita dikatakan di endapkan itu tidak seperti itu. Justru proses masih berjalan, tetapi pihak kami kejari masih menunggu proses kembali dari Inspektorat apakah ada kerugian uang negaranya,” ujar Aldi S.V.H, SH.MH.

Lanjut disampaikan Kasi Intel ternyata pihak pelapor melapor kembali di tahun 2022 ini ke seksi Intelejen Kejati Sulut persoalan dugaan Mark Up di Desa Wakan yaitu tahun 2018-2019. 

Pembangunan MCK jamban senilai Rp 49 juta dan pengadaan lampu senilai Rp 50 juta, makanya kami menyurat kembali ke Inspektorat hal tersebut agar diperiksa juga.

“Yang herannya kok tidak satu kali laporan mereka dilaporkan justru ini laporan yang berbeda diajukan waktu yang berbeda. Intinya kami sudah menyurat ke Inspektorat dan kami menunggu hasil laporannya tapi sampai ini kami masih menunggu. Pada dasarnya setiap ada laporan soal dana desa kami tetap akan proses,”ujar Aldi yang sudah 1 tahun menjadi kasi intel di Kejari Amurang.

Aldi menambahkan kembali soal uang MPTGR ketika sudah disetor kembali di kas desa maka dana tersebut tidak mudah untuk ditarik atau dicairkan.

“Sesuai dari dinas PMD ibarat uang tersebut dikunci walapun hukum tua dan bendahara akan menggunakan dana tersebut ke lainnya. Harus ada laporan dan mekanisme yang ada,”imbuh Aldi yang pernah menjabat Kasi Intel di Jawa selama 6 Tahun.

Secara tegas dirinya tetap memproses kasus dandes yang ada, walapun secara TGR diselesaikan terkait kerugian negara namun proses hukum tetap berjalan.

“Untuk kasus dana desa di tahun ini ada 5 kasus termasuk Desa Wakan, kami akan proses semuanya itu, sedangkan tahun kemari ada 3 kasus dandes sudah terselesaikan kasusnya dengan TGR,”tegas Aldi yang pernah bertugas di Nusa Tenģgara Barat selama 6 tahun.(jim)