Barometer.co.id – Amurang
Perkara kasus dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan perkebunan di batu dinding yang berlokasi di Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kian meruncing.

Pasalnya kasus ini yang sudah berlabel perkara nomor 164/pdt.G/2022/PN.Amr yakni perbuatan melawan hukum di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Amurang sudah memasuki tahap agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, pada hari Rabu, 28 Desember 2022.

Sebelumnya persidangan ini memasuki agenda persidangan mediasi. Sayang meski sudah beberapa kali pihak majelis hakim mempertemukan antara pihak penggugat dan tergugat dihadapan hakim mediasi, agar ada perdamaian. Namun hasilnya belum ada keputusan atau kesepakatan oleh kedua belah pihak. 

Sehingga majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan Persidangan nomor 164/pdt.G/2022/PN.Amr ini ketingkat agenda pembacaan gugatan, Rabu (28/12).

Dalam persidangan pembacaan gugatan yang dibacakan oleh pihak penggungat Jacoba Mamangkey yang dikuasakan pada pengacaranya Amir Minabari SH. MH. Turut mendampingi rekan pengacara Arifin Andiwewang SH, di ruang persidangan Cakra PN Amurang.

Adapun isi gugatan yang disampaikan dihadapan Majelis Hakim diantaranya, Hakim ketua Antonie S. Mona SH didampinggi dua hakim anggota yakni Muhammad sabil Ryandika SH MH.  Dan Swanti N. Siboro SH. Dan Panitra penganti Gebriella J. Pondaag SH., serta diperdenggarkan juga dihadapan pihak tergugat Stevie Wongkar selaku tergugat I kemudian Riedel Joyke Wongkar tergugat II, Ronald Korompis tergugat III, Weliam Lelengboto tergugat IV dan Marlin lengkong tergugat V., namun kelima tergugat tersebut tidak menghadiri persidangan hanya saja dihadirkan kuasa hukumnya yakni pengacara Nofry Lomboan, SH., yang mendegar pembacaan gugatan.

Isi bacaan gugatan sebagaimana pihak Penggugat bernama Jacoba Mamangkey adalah sah pemilik sebidang tanah yang terletak di Kelurahan  Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dengan luas 37.845 M2, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 00701.

menyatakan perbuatan tergugat IV dan tergugat V yang mengklaim objek sengketa adalah miliknya, kemudian mengalihkan kepada tergugat III serta digunakan oleh tergugat I dan tergugat II untuk masuk dan merusak tanah dan tanaman diatas objek sengketa, merupakan melawan hukum.

Menyatakan secara hukumSurat keterangan kepemilikan tanah nomor (tanpa nomor)/SkKT/01/IX/2017 tanpa tanggal bulan September 2017 atas nama tergugat IV yang diterbitkan turut tergugat I.

Surat keterangan kepemilikan tanah nomor (tanpa nomor)/SkKT/01/IX/2017 tanpa tanggal bulan September 2017 atas nama tergugat V yang diterbitkan turut tergugat I.Adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan secara hukumAkta jual beli nomor 12/2021 tanggal 12 April 2021 antara tergugat IV selaku penjual dengan tergugat III selaku pembeli yang dibuat dihadapan turut tergugat IISelaku PPATS.

Akta jual beli nomor 13/2021 tanggal 12 April 2021 antara tergugat V selaku penjual dengan tergugat III selaku pembeli yang dibuat dihadapan turut tergugat IISelaku PPATSAdalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Serta menghukum tergugat I, II, III, IV dan tergugat V secara tanggung renteng membayar kerugian materil secara tunai dan seketika kepada penggugat akibat pengerusakan lahan dan tanaman milik penggungat sebesar Rp 2.442.250.000, serta membayar ganti kerugian Imateriil Rp 1.000.000.000.

Menghukum tergugat I dan II atau siapa saja yang turut serta atau mendapat hak dari tergugat III untuk menghentikan segala kegiatan dan mengembalikan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan semula.

Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walapun ada verzet banding maupun kasasi.

Menghukum tergugat I, II, III, IV dan tergugat V secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini.

Subsidair apabila majelis hakim pemeriksa perkara berpedapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).

“Demikian pembacaan gugatan oleh pihak penggugat yang sudah kami bacakan,” jelas Amir Minabari SH. MH selaku kuasa hukum Jacoba Mamangkey.

Amir Minabari menyayangkan bahwa dalam persidangan kali ini tidak dihadiri turut terugat I Lurah Buyungon dan tergugat II Camat Amurang selaku PPATS.

“Hari ini sidang agenda pembacaan gugatan sudah selesai dan setelahnya para majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan dua pekan mendatang pada hari Rabu, tepatnya tanggal 11 Januari 2023, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat,” jelas Amir.

Amir menambahkan, walapun sidang mediasi secara formil  yang sudah dilakukan saat itu belum ada keputusan, tetapi untuk upaya perdamaian masih dibuka oleh pihaknya untuk pihak tergugat, walapun perdamaian ini terjadi diluar sidang, itu sah-sah saja tetapi itu dilaksanakan harus sebelum ada keputusan sidang.

“Opsi perdamaian tetap kami upayakan, mengapa tidak kalau peluang damai masih ada antara kedua belah pihak,” imbunya.

Lanjut diterangkannya, memang mediasi secara formil waktu itu dari pihak penggugat sudah menawarkan nilai rupiahnya hingga sampai-sampai menurunkan harga, namun pihak tergugat pernah membuka pula harga penawaran, tetapi nilainya dipandang oleh penggugat tak sebanding dari penawaran yang ada.

“Kami sangat yakin para majelis hakim tidak sama sekali mengintervensi soal mediasi atau perdamaian ini walapun saat ini sidang berlanjut, yang pasti pihak majelis hakim mendorong ketika kedua belah pihak ingin ada perdamaian,” jelas Amir.(jim)