Manado, Barometer.co.id
Dalam waktu dekat ini, SMPN 8 Manado akan melakukan acara penamatan siswa. Di mana, sejumlah persiapan terus dimatangkan termasuk upaya mengingatkan orangtua agar segera melakukan pelunasan uang penamatan siswa sebesar Rp200 ribu yang dibayarkan lewat guru wali kelas.
Kendati demikian, sejumlah orangtua mengeluhkan besarnya biaya yang harus ditanggung untuk mengikuti acara penamatan sebesar Rp200 ribu per siswa. Apalagi beberapa waktu lalu sudah ada edaran ke sekolah-sekolah dari pemkot maupun Dinas Dikbud Manado terkait pungli di sekolah. Di mana, praktek seperti ini terindikasi sebagai salah satu bentuk pungli di dunia pendidikan terutama di sekolah-sekolah negeri yang harus dihindari.
“Pemkot Manado harus tindak tegas kalau ingin serius berantas pungli,” beber sejumlah orangtua sembari meminta namanya tidak dipublikasikan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala SMPN 8 Manado Mientje A Watuseke SPd ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk pelaksanaan acara penamatan siswa memang diusulkan orangtua saat rapat awal tahun.
“Mereka bahkan siap bayar Rp200 ribu, sesuai hasil rapat untuk acara penamatan siswa,” ujar kepsek Jumat (19/05).
Ditambahkannya lagi, acara penamatan siswa diatur oleh orangtua.
“Kami hanya mengkoordinir saja, untuk pembayaran mereka langsung dengan wali kelas masing-masing dan disetor langsung ke Bendahara,” tukas kepsek.
Sementara itu, Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado Steven Tumiwa SPd MPd beberapa waktu lalu selalu mengingatkan bahwa Walikota Manado Andrei Angouw sudah sangat jelas dan sangat tegas melarang adanya pungli di lingkungan sekolah baik itu SD dan SMP.
Ditambahkannya lagi, kami dari Dinas Dikbud Kota Manado sudah mengimbau dan terus mengingatkan kepada pihak sekolah untuk tidak memberatkan siswa dan orangtua siswa.
“Kalau masih ada sekolah-sekolah yang memberatkan siswa dan orangtua, serta lakukan pungli, kami akan berikan tindakan tegas kepada kepala sekolah tersebut,” tukas Tumiwa.
Dalam kesempatan terpisah, pihak ombudsman beberapa waktu lalu telah mengingatkan pihak sekolah terkait praktek-praktek pungli di sekolah.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Utara (Sulut) Meilany Limpar SH MH kegiatan penamatan tidak termasuk dalam komponen pembiayaan pendidikan, sehingga permintaan uang untuk penamatan siswa tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Ditambahkannya lagi, yang sering terjadi pihak satuan pendidikan atau pihak sekolah selalu menyampaikan bahwa acara penamatan merupakan inisiatif dari para siswa sehingga penyelenggaraannya pun dilaksanakan sepenuhnya oleh siswa dan sudah disepakati oleh orangtua.
“Perlu dipahami bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah harus tunduk pada aturan-aturan yang sudah diatur dan tidak berlaku kesepakatan, karena sekolah adalah area publik bukan area private yang bisa melakukan kesepakatan antar pihak,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Dia juga mengaku prihatin kalau masih ada oknum-oknum guru yang terlibat dalam penerimaan uang penamatan siswa dengan jumlah tertentu.
“Kami berharap, ke depan sosialisasi terkait pungli dapat lebih ditingkatkan ke seluruh sekolah maupun stakeholder terkait,” tandasnya.(eau)