Pemadanan NIK Jadi NPWP Bisa Dilakukan Melalui Tiga Cara

Barometer.co.id-Manado. Pemadanan NIK menjadi NPWP atau format baru NPWP sudah mulai diberlakukan sejak 14 Juli 2023. Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan pun masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemadanan sampai 31 Desember 2023 mendatang. Sebab mulai 1 Januari 2024, seluruh NPWP sudah menggunakan format baru.

Untuk melakukan pemadanan ini, wajib pajak dapat melakukannya sendiri. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan tiga cara untuk melakukan pemadanan, yaitu melalui website pajak.go.id, call center 1500200 dan datang langsung ke KPP ataupun KP2KP.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut, Melva Pontoh mengatakan, melalui pemadanan ini, wajib pajak bisa sekaligus melakukan koreksi jika ada data yang salah ataupun melakukan pemutakhiran data.

“Kalau mungkin sebelumnya ada salah penulisan nama, atau urutan nama yang terbalik, bisa sekaligus dilakukan perubahan. Wajib pajak juga bisa melakukan pemutakhiran data, sesuai dengan keadaan saat ini,” kata Melva pada Kelas Pajak Wartawan yang diselenggarakan Kanwil DJP Suluttenggomalut, Selasa (29/08).

Cara berikutnya yang bisa digunakan wajib pajak adalah melalui call center 1500200. “Jika wajib pajak menggunakan call center, maka sebaiknya data-data yang diperlukan dipersiapkan lebih dulu, agar prosesnya cepat. Wajib pajak juga harus memastikan pulsa cukup sebab prosesnya cukup memakan waktu,” katanya.

Cara ketiga adalah, Wajib pajak langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau KP2KP. Untuk wilayah Sulawesi Utara, KPP Pratama berada di Manado, Bitung, Tahuna dan Kotamobagu. Sedangkan KP2KP antara lain berada di Tomohon dan Tondano.

Sampai dengan saat ini, pemadanan NIK menjadi NPWP di Sulawesi Utara telah mencapai 608.251 WP Orang Pribadi atau mencapai 82,40 persen. Total WP OP di Sulawesi Utara sebanyak 738.207, sehingga masih ada 129.956 yang belum valid. (Selengkapnya lihat tabel).

Secara total di Kanwil DJP Suluttenggomalut, terdapat 2.086.039 WP OP WNI. Dari jumlah tersebut, 1.748.861 sudah valid, sedangkan 337.178 belum valid. Sehingga capaian yang sudah valid mencapai 83,84 persen.(jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *