Barometer.co.id-Manado. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara mengalami pertumbuhan penerimaan pajak terbesar di Provinsi Sulawesi Utara pada Agustus 2024 yakni 83,72 persen (yoy) senilai Rp51,173 miliar. Pertumbuhan terbesar ini disebabkan adanya peningkatan pembayaran pajak dari industri listrik tenaga uap Lahendong.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJPb Sulawesi Utara, Hari Utomo, pada press conference program Baricita APBN ALCo Regional Sulawesi Utara di Manado, Rabu (25/09/24).
Pada program tersebut, Hari menyampaikan bahwa pendapatan yang terealisasi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Regional Sulawesi Utara hingga Agustus 2024 adalah senilai Rp3.415,8 miliar.
“Total Pendapatan Negara ini didapat dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.502,44 miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp913,36 miliar. Angka realisasi ini sudah sebesar 61,5 persen dari target Pendapatan Negara sebesar Rp5,554 triliun. Sementara untuk Belanja Negara telah terealisasi sebesar Rp14.826,07 miliar,” ujarnya.
Transfer ke Daerah berada di tingkat pertama dalam total realisasi Belanja Negara, yaitu sebesar Rp8.985,25 miliar. Sementara untuk realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp5.840,82 miliar.
Atas dasar itu, Belanja Negara Regional Sulawesi Utara telah direalisasikan sebesar 62,85% dari Pagu Belanja Negara sebesar Rp23.587,81 miliar. Untuk Kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Utara hingga Agustus 2024, realisasi Pendapatan Daerah menyentuh nilai Rp10.670,56 miliar atau 61,83% dari target sebesar Rp17.258,93 miliar.
Lalu untuk realisasi Belanja Daerah berada di nilai Rp8.851,06 miliar atau menyentuh 51,68% dari Pagu Belanja Daerah sebesar Rp17.127,54 miliar. Dengan kondisi ini, maka APBD Sulawesi Utara mengalami surplus sebesar Rp1.819,5 miliar. Hari lalu melanjutkan realisasi untuk Pendapatan Perpajakan di Sulawesi Utara.
Dari hasil evaluasi tersebut, diketahui bahwa realisasi penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara pada bulan Agustus 2024 mencapai Rp321,864 miliar. Realisasi tersebut menjadikan total penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan akhir Agustus 2024 mencapai Rp2.461,187 miliar.
Raihan ini menjadikan capaian persentasenya sebesar 57,72% dari target penerimaan 2024 sebesar Rp4.264,357 miliar. Penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Utara didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang mencakup 58,67% dari total penerimaan atau sebesar Rp1.444,059 miliar. Penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar selanjutnya disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan total kontribusi sebesar 38,27% atau senilai Rp989,2 miliar.
Melanjutkan data yang telah dipaparkan, Hari mengatakan bahwa penerimaan perpajakan di Provinsi Sulawesi Utara masih ditopang oleh sektor Administrasi Pemerintahan sebesar 24,54% atau senilai Rp578,536 miliar.
Untuk pertumbuhan terbesar dipegang oleh sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin sebesar 83,72% (yoy) atau senilai Rp51,173 miliar. Sektor tersebut mengalami pertumbuhan disebabkan peningkatan pembayaran pajak dari industri listrik tenaga uap di wilayah Lahendong.
Sementara itu, pada sektor Pertambangan dan Penggalian (Rp159,602 miliar, penurunan – 14,55) serta sektor Industri Pengolahan (Rp155,369 miliar) mengalami perlambatan karena berkurangnya pembayaran PBB Pertambangan dan masih belum stabilnya harga komoditas Kopra di Bitung dan Kotamobagu.
Selain dari sisi penerimaan perpajakan di wilayah Sulawesi Utara, Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) telah memulai pengenalan Core Tax Administrasion System (CTAS). Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka Reformasi Perpajakan di bidang Teknologi Informasi dan Basis Data.
Untuk mengenalkan aplikasi tersebut, Kanwil DJP Suluttenggomalut telah mengajak Wajib Pajak Orang Pribadi di Sulawesi Utara untuk mengikuti Edukasi Coretax. Edukasi ini telah berjalan mulai 15 Agustus 2024 hingga 18 September 2024. Diharapkan, edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang baru serta mendukung penerapan Coretax yang akan berlaku di seluruh Indonesia.
Peserta yang hadir pada press conference tersebut berasal dari perwakilan Kementerian Keuangan Satu Sulawesi Utara. Di antaranya adalah Kanwil DJPb Sulawesi Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi Bagian Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Manado.(jou)