Barometer.co.id-Manado. Pajak Penghasilan (PPh) mendominasi penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan 31 Mei 2024 yakni senilai Rp945,26 miliar atau mencapai 61,32 persen. Total penerimaan pajak di Sulut sendiri sebesar Rp1.541,64 miliar atau Rp1,541 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara pada bulan Mei 2024 mencapai Rp285,48 miliar. Realisasi tersebut menjadikan total penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan akhir Mei 2024 mencapai Rp1.541,64 miliar. Raihan ini menjadikan capaian persentasenya sebesar 38,98% dari target penerimaan 2024 sebesar Rp3.954,85 miliar,” kata Kepala Kanwil DJPb Sulawesi Utara, Hari Utomo..
Ia menyampaikan, pertumbuhan penerimaan pada setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama juga dominan positif dengan rata-rata persentase sebesar 2,12% (yoy). “Penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Utara didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang mencakup 61,32% dari total penerimaan atau sebesar Rp945,26 miliar,” ujarnya.
Penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar selanjutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan total kontribusi sebesar 36,58% atau senilai Rp564 miliar.
“Penerimaan perpajakan di Provinsi Sulawesi Utara ditopang oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 22,10 persen atau senilai Rp340,309 miliar. Untuk pertumbuhan terbesar dipegang oleh sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha sebesar 113,22 persen (yoy) atau senilai Rp76,147 miliar,” kata Hari.(jou)