Barometer.co.id – Amurang
Awal pekan ini posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) sudah ditinggalkan oleh Denny Kaawoan yang telah mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP). Untuk mengisi kekosongan, Bupati telah menunjuk Benny Lumingkewas sebagai pelaksana harian (Plh).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Minsel Sonny Makaenas menyebutkan pengisian Plh dikarenakan nama Pelaksana tugas (Plt) yang telah diusulkan belum mendapat jawaban dari Pemprov Sulut. Untuk mengisi kekosongan, maka perlu ditunjuk Plh.
“Sampai saat ini nama penganti nantinya sebagai Plt belum kami terima dari Provinsi. tentunya nama-nama yang diusulkan kami sudah serahkan sekaligus koordinasi dengan pihak Propinsi dan yang pasti usulan tersebut sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Jadi Plh merupakan pengisi sementara sebelum diterimanya nama Plt,” tukas Makaenas saat ditemui di kantornya.
Makaenas menambahkan untuk menjabat calon PLT Sekda yang paling dasar harus sudah golongan empat B (IV B), dan bisa saja seorang ASN luar dari Minsel asalkan memenuhi syarat.
“Perlu di ketahui untuk memangku jabatan sebagai PLT Sekda paling rendah golongan IV B, seorang Sarjana dan pernah ikut PIM 2 serta usia belum 56 Tahun,”tutup Makaenas.
Seperti diketahui, Benny Lumingkewas saat ini memegang jabatan devinitif sebagai Asisten I Setdakab Minsel. Sebelumnya birokrat senior ini juga pernah menduduki jabatan-jabatan strategis. Selain Kaban Kesbangpol dan Kaban PMD juga Sekretaris KPU Minsel.(jim)