Barometer.co.id – Amurang
Pengacara atau Kuasa Hukum kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Modoinding, Jantje Chris Noya, mendatangi Polres Minsel pada Senin (15/08). Kedatangannya untuk memasukkan permohonan kepada Kapolres agar supaya perkara atau kasus tersebut di hentikan.

Surat yang disampaikan juga ditembuskan kepada Komnas Perlindungan Anak RI, Kompolnas RI, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sulut, Kadis P3AD Provinsi Sulut dan Kadis P3AD Kab Minsel.

Menurut Noya untuk menguatkan permohonan tersebut didasari adanya surat perjanjian perdamaian bersama-sama. Baik dari korban, ibu korban, pelaku dan Ilibu pelaku yang  disaksikan oleh Hukum tua dan disaksikan dua saksi. Surat tersebut dibuat dan dihadapan Pemerintah Desa Pinasungkulan pada tanggal 24 Juni 2022.

“Saya sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 dari pihak pelapor atau orang tua korban, pihak pribadi korban dan juga pihak selaku terlapor (pelaku-red), datang ke Kapolres Minsel memohon supaya kasus tersebut dihentikan. Alasannya karena sudah ada kesepakatan bersama antara pelapor dan terlapor. Didalamnya orang tua korban dan orang tua terlapor yang diketahui oleh Hukum tua Pinasungkulan dan dua saksi,”ujar Noya selaku kuasa hukum Pelapor dan Terlapor.

Noya juga menegaskan, selain surat kesepakatan bersama, pihak pelapor orang tua korban juga membuat surat perpohonan pencabutan laporan polisi tertanggal 24 Juni 2022. Terlebih juga korban sudah tidak keberatan lagi kepada terlapor dari masalah ini. Korban sendiri menulis surat permohonan pencabutan laporan polisi tertanggal 10 Agustus 2022 ditujukan kepada Kapolres, Kasat Reskrim dan penyididik yang menangani kasus ini.

“Sudah jelas di dalam poin-poin tersebut sehingga masalah ini tidak dimanfaatkan untuk di eksploitasi oleh pihak-pihak tertentu. Untuk menjaga kepentingan secara psikologis dan mental klien kami. Khusus korban dan terlapor maka perkara kasus ini harus dihentikan,” tukasnya.

Dia juga menekankan kliennya berhak mendapat Restorative Justice sesuai UU nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 1 butir 6. “Apalagi mereka berdua masih di bawah umur dan masih membutuhkan pendidikan sekolah serta pembinaan orang tua mereka masing-masing,”jelas Noya.

Sementara itu Kasat Reskrim Minsel saat ditemui di rung kerjanya menyampaikan, bahwa kasus ini sudah di tahap satu dan sudah dikejaksaan.

“Kami mempersilahkan pada pihak kuasa hukum Advokat dan Konsultan Hukum Jantje Chris Noya, SH dan Rekan mengajukan permohonan ke bapak Kapolres Minsel terkait kasus ini, adapun dasar laporan polisi nomor LP/B/20/spkt/sek mdg/res minsel/polda sulut, tanggal 6 Mei 2022. Perlu diingat kasus ini bukan merupakan delik aduan tetapi adalah pidana murni dan sekarang sudah di Kejaksaan dan tahap satu dan kami saat ini masih menunggu apakah berkas sudah lengkap atau belum,”ujar Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.

Lihawa menambahkan, bilamana dari pihak didalamnya melakukan perdamaian itu hak mereka. “Melakukan perdamaian itu diperbolehkan bagi pelapor dan terlapor, apalagi sekarang putusan sudah ada tersangka, dan itu tidak menghapus pidana tersebut,”tegas Lihawa, Senin (15/08).(jim)