Barometer.co.id-Amurang
Kasus percabulan anak di bawah umur di Modoinding kini telah masuk tahap dua dan dilimpakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel. Pelimpahan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH. M.Kn. Dia juga menyampaikan prosedur penanganan sudah sesuai dengan aturan.

Kronologis kasus percabulan sehingga masuk tahap dua, Polres Minsel menerima pelimpahan kasus ini dari Polsek Modoinding. Pelimpahan karena sudah viral di dunia maya dan pada umumnya dikomsumsi oleh masyarakat luas di Kota Kotamobagu.

Sehingga Kasat Reskrim Kota Kotamobagu sempat berkoordinasi dengan kasat Reskrim polres Minsel menanyakan terkait TKP tersebut di Desa Sinisir, Kecamatan Modoinding itu masuk wilayah Polres Minsel.

Selain Viral, Polres Minsel merupakan pembina fungsi Satreskrim Polsek Modoinding, maka untuk kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Minsel untuk ditangani lebih lanjut.

Untuk penanganan perkara ini sebelumnya sudah pelimpahan tahap satu dan sekarang sudah masuk tahap ke dua ke Kejaksaan dalam hal ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggani kasus ini.

Terkait pihak kuasa hukum pelapor dan terlapor datang membawah permohonan pencabutan pekara ini,  itu setelah tahap satu, sehingga sebelumnya disampaikan adanya proses perdamaian silahkan saja tetapi tidak menghapus pidananya.

Kaitan restorativ justice yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum berdasarkan peraturan dari  Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindakan pindana berdasarkan restoratif justice ada persyaratan.

Dipasal 5 menyebut apabila tidak menimbulkan keresahan dan tidak ada penolakan dari masyarakat restorative justice dapat diberlakukan. Sedangkan kasus ini viral dan sendirinya menimbulkan keresahan  dan penolakan besar-besaran oleh masyarakat pada umumnya.

Kaitan sistem peradilan anak tersangkanya di bawah umur  dan korban di bawah umur ancaman hukuman di atas 7 tahun tidak bisa dilakukan disversi. Artinya pengalihan proses dalam  penyelesaian sistem perkara anak, untuk tersangka ini diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegas Lihawa.

Pada bagian lain, pihak keluarga terlapor melalui pengacaranya, Christ Noya masih berkeberatan kasus percabulan dilanjutkan. Mereka beralasan sebelum kasus masuk ke ranah hukum telah ada pembicaraan dan sepakat bahwa kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Noya melanjutkan kasus bergulir ke ranah hukum ketika Kapolsek Modoinding Donald Ngamilin menghubungi keluarga terlapor saat kasus menjadi viral.

“Dari pertemuan dengan korban, sudah ada kesepakatan untuk tidak lanjut. Keluarga korban tidak keberatan kepada pelaku dan sudah ada perbincangan sepakat damai. Tapi Kapolsek tetap mengarahkan untuk membuat Laporan Polisi kepada keluarga korban ( mama dari korban, red) dan mama dari korban tetap dengan tegas tidak mau membuat laporan polisi,” ujar Noya.

Seiring waktu mengetahui bahwa perkara ini malah diproses dan dilimpahkan ke Polres Minsel tanpa sepengetahuan keluarga kedua belah pihak dan tanpa adanya mediasi keluarga kedua belah pihak.

Akhirnya keluarga kedua belah pihak keberatan dan membuat laporan pengaduan kepada Kapolsek Modoinding, bapak Donald Ngalimin di Propam Polda Sulut tgl 26 Juli 2022 dan sekarang masalah ini sementara di proses.

“Kami bermohon kepada Bapak Kapolda Sulut dalam rangka menjaga marwah dari Kepolisian untuk menindaklanjuti dan memproses Laporan Pengaduan dari pihak keluarga kedua belah pihak ke Propam Polda Sulut. Kami akan menuntut keadilan  karena ada dugaan klien kami sudah di eksploitasi secara berlebihan oleh oknum atau pihak-pihak tertentu dan ini sangat bertentangan dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang  Perlindungan Anak,” pungkasnya.(jim)