Barometer.co.id – Amurang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) meraih penghargaan peringkat 1 se-Indonesia penanganan Restoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Jumat (6/01).

Penghargaan diberikan secara langsung kepada kepala kejaksan tinggi Sulawesi utara yang di ikuti secara luring oleh satuan kerja kejaksaan se indonesia pada saat penutupan Rapat Kerja (Raker) Nasional Kejaksaan RI Tahun di Jakarta.

Raker ini diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan se Indonesia.

Dalam pelaksanaan Rakernas tersebut disampaikan Laporan Kinerja satuan kerja se-Indonesia tahun 2022 dan kebutuhan riil tahun 2024.

Dalam pelaksanaan Rakernas tersebut diberikan penghargaan kepada satuan kerja berprestasi tahun 2022.

Salah satu penghargaan yang diberikan adalah Implementasi Keadilan Restoratif yang mana Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dinobatkan sebagai juara 1 untuk Kejaksaan Negeri tipe B.

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Jaksa Agung RI, Dr Sunarta diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton.SH.MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Minsel, Budi Hartono.SHM.Hum. mengaku, penghargaan ini merupakan kado awal tahun.

“Alhamdulillah, Kejaksaan Negeri Minsel memperoleh predikat kinerja terbaik nomor 1 dalam hal penanganan Restoratif Justice se-Indonesia. Ini kado awal tahun bagi kami,” ujarnya.

Dimana Kejari dapat melakukan penghentian tuntutan yang dilaksanakan dengan cara melakukan perdamaian diantara baik korban, maupun terhadap tersangka.

“Alhamdulillah, kami bisa menyelesaikan 28 RJ, dan ternyata itu merupakan kinerja terbaik kami diseluruh Indonesia dalam pelaksanakan RJ,” ungkapnya.

Budi mengungkapkan, RJ ini juga menjadi mahkota yang selalu disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa jangan tajam kebawah dan tumpul keatas, kejaksaan lebih mengejar untuk lakukan perdamaian yaitu Restoratif Justice.

“Dalam Perja sudah jelas bahwa yang dapat dilakukan RJ, salah satunya bahwa ancaman hukuman itu harus di bawah 5 tahun, kemudian kerugian yang diakibatkan oleh korban sekurang-kurangnya bernilai Rp 2 juta setengah,” pungkasnya.

“Kami menyelesaikan pada saat penyerahan tahap kedua dari pihak penyidik, yang tidak bisa diselesaikan di penyidik serahkan kepada kami. Kemudian kami melakukan perdamaian, baik yang dari pihak korban maupun dari tersangka yang disaksikan oleh keluarga masing-masing ataupun dari aparat desa,” jelasnya.(jim)