Ketua KPU RI Positif Covid, Secepatnya Putusankan Tunda Pilkada atau Tidak

Pertama saya prihatin, turut berempati serta  memanjatkan doa semoga pak ketua KPU RI cepat segera sembuh. Dalam UU 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak tidak menyebutkan bahwa jika ketua KPU atau anggota KPU berhalangan sementara karena Covid-19 maka Pemilihan kepala daerah (pilakda) akan ditunda. Memang dalam UU ini, penundaan Pilkada memungkinan terjadi. Aturan menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) belum berakhir. Namun untuk memutuskan itu harus mendapat persetujuan bersama dengan DPR dan pemerintah. Tapi saya setuju bahwa dengan terpaparnya ketua KPU RI memberikan signal bahwa perlu secepat mungkin untuk mengambil sikap apakah Pilkada perlu di tunda atau tetap jalan. Tentu dengan memperhatikan sejumlah resiko. Dalam dua hari ini perkembangan jumlah Covid mengalami peningkatan tajam. Meski belum ada penelitian namun ada dugaan akibat kerumunan massa pada saat tahapan pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September lalu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *