Manado– Selama ini segala cara sudah diakukan agar modus politik uang tidak lagi menjadi andalan calon tertentu dalam meraih dukungan publik. Salah satu Lembaga yang diberi kewenangan utk mencegah itu adalah Bawaslu. Namun UU tidak begitu longgar memberikan kewenangan kepada lembaga ini untuk pencegahan dan penindakan. Misalnya politik uang diduga sudah banyak terjadi oleh hampir semua bakal calon pada saat sebelum tahapan Pilkada atau sebelum tahapan pencalonan. Sayangnya UU Pilkada hanya memberikan batasan penindakan jika seseorang telah memiliki legal standing yaitu telah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Padahal indikasi dugaan politik uang sudah terjadi jauh sebelum itu. Di daerah lain ada bakal calon yang membagi-bagikan bahan ke masyarakat kemudian  memohon dukungan KTP dari masyarkat penerima sebagai syarat bagi calon perseorangan. Pada saat penindakan pun Bawaslu kerap mengalamai kesulitan dalam memenuhi unsur-unsur terstruktur, sistimatif dan masif.Untuk memenuhi syarat formil dan meterilpun tidaklah mudah. Jangka waktu penindakan pun hanya 3 hari sejak laporan diterima. Keterikatan dengan institusi Penegakkan hukum terpadu (Gakumdu), sering juga mengambat Bawaslu. Sebab proses pembuktian kerap berbeda dengan institusi lain. Masyarayakat juga tak bisa disalahkan sepenuhnya sebab politik uang bukan mereka yang menciptakan. Politik uang diciptakan dan biasanya dilakukan oleh para calon. Sehingga untuk menertibkan politik uang itu harusnya oleh semua pasangan calon dan tim sukesnya. Harusnya masing-masimg calon baik dari PDIP dan Gokar serta calon perseorangan untuk di Minsel membuat ikrar bersama utk tidak melakukan money politik. Dengan demikian agar tercipta Pilkada  bermartabat.(*)