oleh

Verke Pomantow Minta Pertanggungjawaban PMI dan KONI

Barometer.co.id – Amurang. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Minahasa Selatan (Minsel) pada tahun 2020 menganggarkan dana hibah dengan jumlah tidak kecil. Untuk itu Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati ‘mengejar’ penjelasan.

Pada rapat Pansus dibeberkan dana hibah bagi pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada). Untuk tiga lembaga yakni masing-masing Banwaslu Rp 16,7 miliar, KPU Rp 41,2 miliar dan Polres Rp 4 miliar.

Namun menjadi perhatian besar berupa dana hibah bagi PMI dan KONI yang masing-masing mendapat Rp 850 juta dan Rp 700 juta. Pasalnya penggunaan anggaran diduga tidak jelas. Apalagi pada tahun 2020 aktifitas masyarakat dibatasi sangat ketat.

“Kami menanyakan pada Badan Keuangan mengenai dana-dana hibah. Apalagi jumlahnya tidak kecil. Bagaimana dengan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya. Namun oleh Keuangan dikatakan laporannya diperiksa langsung oleh BPK,” ujar anggota Pansus dari Fraksi PDIP, Verke Pomantow.

Lanjut Pomantow mengatakan meminta harus ada laporan penggunaan anggaran yang disampaikan pada Pansus. Sehingga dapat mengetahui penggunaan dana. Apakah terpakai secara keseluruhan atau tersisa. Ini penting sebagai bahan evaluasi.

“Seperti contoh untuk KONI dan PMI yang kita ketahui ada pembatasan kegiatan masyarakat selama Pendemi. Lalu dikemanakan saja anggarannya? Inikan menjadi tanda tanya besar bagi kami selaku legislatif maupun masyarakat. Anggarannya juga tidak kecil dan diberikan tiap tahun,” jelasnya.

Namun dia menyayangkan karena Pansus yang dipimpin oleh Rommy Poli dari Fraksj Golkar hanya menjadwalkan rapat dengan KPU dan Bawaslu. Sedangkan PMI dan KONI tidak dijadwalkan. Padahal menjadi banyak sorotan justru pada PMI dan KONI.

“Saya perlu tegaskan disini bahwa sebagai Pansus harusnya dapat mengetahui penggunaan anggaran. Melalui laporan, kami dapat mengetahui berapa dana yang terpakai dan sisa kalau ada. Makanya kami sangat berkeinginan menghadirkan KONI dan PMI. Masakkan Bawaslu dan KPU boleh dipanggil kemudian KONI dan PMI tidak,” bebernya.

Dari kalangan pemerhati Minsel juga mengharapkan KONI dan PMI dipanggil. Hal ini karena paling kontroversial. Selain menyalahi aturan lantaran diberikan tiap tahun, juga 2020 boleh dikatakan tidak ada kegiatan masyarakat di bidang olahraga dan seputaran PMI.

“Kami minta Pansus hadirkan kedua lembaga penerima hibah ini. Jangan hanya berdalih sudah diperiksa BPK. Semua instansi pemerintah juga diperiksa, jadi tidak ada yang kebal. Kalau sampai dibiarkan tentu saja kerja Pansus dipertanyakan,” tukas Jhon Senduk dari GMPK Minsel.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *