Barometer.co.id – Amurang. Semester pertama tahun 2021, terjadi kenaikan jumlah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Kenaikannyapun cukup signifikan bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Sesuai data dari Januari hingga awal Juni tahun 2021 sudah ada 68 perkara yang ditangani. Bila dibandingkan tahun 2020 total hanya 70 kasus. Kenaikan ini kemungkinan karena kekhawatiran masyarakat terhadap Pendemi Covid-19 sudah menurun. 

Menurut Ketua PA Amurang melalui salah satu hakim yang juga Humas Jauharil  Ulya SH MSc, tahun lalu banyak masyarakat yang melakukan penundaan melapor atau berperkara. Hal tidak lepas juga dari pembatasan-pembatasan beraktifitas yang dilakukan oleh pemerintah.

“Kasus perkara yang masuk awal tahun ini sebanyak 68 kasus perkara. Terbagi menjadi 43 kasus permohonan dan 25 kasus gugatan. Untuk 43 kasus permohonan tersebut sudah putus atau sudah selesai dipersidangkan. Memang terjadi kenaikan. Angkanya sudah hampir sama dengan sepanjang tahun 2020. Kemungkinan karena dipengaruhi Pendemi Covid dan kebijakan pembatasan beraktifitas oleh pemerintah,” jelas Ulya.

Ditambahkan Ulya, 25 kasus gugatan yang disidangkan kali ini berbagai macam perkara seperti gugatan cerai, sengketa anak, harta bersama atau harta gono-gini dan gugatan ekonomi syariah. 

Salah satu upaya untuk menyelamatkan bahtera rumah tangga  pihaknya selalu menyediakan ruang mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak supaya para pihak ini atau perkara tersebut selesai dengan perdamaian dan tidak melanjutkan perkara tersebut. 

“Mediasi biasanya diberi waktu maksimal 30 hari, tetapi hakim mediator yg akan menilainya. Kalau sampai 3 kali kesempatan pertemuan tidak ada penyelesaian dan tidak ada upaya rujuk maka perkara ditingkatkan dipersidangan.Untuk tahun ini dari 25 kasus gugatan ada 4 sampai 5 rumah tangga yang sempat kami mediasi, hasilnya hanya 1 rumah tangga yang berdamai dan tidak melanjutkan perceraian,”tutup Ulya.(jim)