oleh

BPJamsostek Tanggung Biaya Perawatan Kecelakaan Kerja Sampai Sembuh

Barometer.co.id-Manado. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Sulawesi Utara terus menunjukkan kepedulian kepada pesertanya. Kamis (07/12/22) Kepala Kantor Cabang Sulawesi Utara Sunardy Syahid menjenguk Mario Rantung di Rumah Sakit Sentra Medika Minahasa Utara.

Mario merupakan karyawan Hillcon Jaya Sakti Site Weda Bay Nickel, yang mengalami kecelakaan kerja pada bulan april 2022 lalu di Weda – Halmahera Tengah. Saat mengendarai dump truck, ia hilang kendali di jalanan menurun sehingga Mario melompat untuk menyelamatkan diri dan mengakibatkan kepala terbentur dan patah pada bagian kaki kiri. Sudah dilakukan penanganan awal di RS Dr. CH Chasan Boesoeri Ternate dan dirujuk ke RS Sentra Medika Minahasa Utara pada bulan Mei.

“Kamis, 7 Desember 2022, Mario terjadwal untuk melakukan tindakan operasi pengangkatan Pen di kaki kiri. Tujuan kami datang menjenguk untuk memberikan perhatian dan semangat agar lekas sembuh. Ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada peserta BPJAMSOSTEK,” ujar Sunardy.

Lebih lanjut, Sunardy menyampaikan agar Mario cukup fokus pada penyembuhan dan tidak perlu memikirkan biaya pengobatan karena seluruh biaya pengobatan dan perawatan yang timbul akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.

Sunardy menyampaikan, biaya yang telah timbul dalam pengobatan dan perawatan Mario sudah mencapai Rp57juta lebih.

“Tentu nilainya akan bertambah karena masih dalam perawatan di rumah sakit. Ini merupakan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja karena biaya pengobatan tidak ada batasan biaya, sesuai dengan kebutuhan medis,” ujarnya.

Manfaat perawatan di rumah (home care) meliputi tindakan medis dan asuhan keperawatan sesuai standar perawatan di rumah.  Manfaat perawatan di rumah diberikan kepada Peserta paling lama satu tahun sejak direkomendasikan untuk perawatan di rumah dengan biaya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Dalam hal perawatan di rumah telah mencapai satu tahun atau biaya telah mencapai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Peserta masih membutuhkan perawatan dan pengobatan, pelayanan kesehatan akibat Kecelakaan Kerja atau PAK dilanjutkan pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

Direktur RS Sentra Medika Minahasa Utara dr. Cecilia Naritha menyambut baik atas kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 “Apalagi sekarang ada layanan tambahan homecare yang diberikan sampai dengan 20 juta,” ungkap dr. Cecilia.(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *