Manado, Barometer.co.id
SMKN 6 Manado kembali menuai sorotan, menyusul kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum guru di sekolah.

Di mana, siswi-siswi yang diduga merupakan korban pelecehan tersebut pada Senin (14/08) telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut dan diterima oleh Kasubag Kepegawaian Arthur Lendeng SSTP.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikda Sulut Jefri Runtuwene SE MSi saat dikonfirmasi pada Selasa (15/08) mengaku telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan telah disampaikan ke Kadis Dikda Sulut Dr Femmy Suluh.

“Kasus ini telah kami sampaikan ke pimpinan. Nantinya kepsek dan oknum guru itu akan kami panggil,” ungkap Runtuwene sembari menambahkan selain laporan kasus pelecehan seksual, siswi-siswi tersebut juga melaporkan kasus dugaan praktek pungli yang dilakukan pihak sekolah.

Adapun terkait kasus ini, sebelumnya siswi-siswi tersebut telah melaporkan ke pihak UPTD PPA Provinsi Sulut, pekan lalu.

Di mana, pihak UPTD PPA Provinsi Sulut saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka telah menerima laporan terkait kasus pelecehan seksual tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan tindaklanjuti,” ungkap Kepala UPTD PPA Provinsi Sulut Marsel S Silom SE.

Seperti diketahui, dalam proses kasus ini, pihak UPTD PPA Provinsi Sulut telah berkoordinasi dengan pihak Polda Sulut dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Di mana, untuk kasus pelecehan seksual baik verbal maupun nonverbal pelaku diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala SMKN 6 Manado Altje Salele SPd MPd saat dikonfirmasi mengaku bahwa kasus ini sudah dilaporkan dan ditangani pihak sekolah pada bulan April 2023 lalu.

“Oknum guru berinisial H tersebut sudah kami berikan sanksi. Saat ini dia hanya jadi guru biasa di sekolah,” tukas kepsek Salele.

Kendati demikian, persoalan ini sebut kepsek telah ditangani dan diselesaikan secara internal.

“Kami juga sudah menganjurkan ke pihak korban agar kasus ini dibawa ke ranah hukum untuk diproses lebih lanjut. Kendati demikian saat itu belum direspons korban,” ungkap kepsek.(eau).