Barometer.co.id – Amurang
Dugaan skandal dua oknum pejabat Pemerintah Kelurahan Buyungon dan Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang dilaporkan sebagai turut tergugat kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Amurang soal lahan perkebunan Wale Pisok atau Batu Dinding bakal juga dilaporkan secara Pidana. Selain itu juga keduanya akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta ke Ombudsman.

Dugaan keduanya telah menyalahgunakan jabatan kepercayaan baik sebagai Lurah dan Camat yang bersekongkol dengan memuluskan mengeluarkan surat kepemilikan tanah dan surat AJB. Sedangkan tanah tersebut telah memiliki sertifikat.

Sebagaimana terungkap dugaan menyalahgunakan jabatan mereka, saat pembicaraan dengan anak pemilik lahan Wale Pisok (Jein Mamangke) di kantor Kecamatan Amurang saat itu.

Dari suara rekaman ada dugaan persekongkolan, sempat terekam suara oknum Camat yaitu agar mama (pemilik lahan -red) atau orang tuanya menerima uang hasil penjualan lahan wale pisok sebesar Rp 175 juta dari penjualan dengan total Rp 300 juta, yang mana oknum Camat meneruskan bahasa ucapan oknum lurah seperti itu kepada Jein Mamangkey.

Persekongkolan inilah salah satu modus dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum-oknum pemerintah dalam pemberkasan administrasi. Apalagi dari bukti yang diperoleh salah oknum pejabat melakukan penekanan atau intimidasi pada pemilik lahan 

“Rekaman tersebut sudah kami serahkan ke Majelis Hakim PN Amurang yang menanggani kasus Penyerobotan dan pengerusakan lahan milik orang tua saya yang dilakukan sejumlah tergugat dan turut tergugat. Selain sebagai bukti di tingkat perdata, bukti tersebut akan kami laporkan ke tindak Pidana dan segera kami laporkan juga Ke pihak KASN dan Ombudsman,” ujar Sony Mamangkey, juru bicara pemilik lahan Wale Pisok yang merupakan juga salah satu anaknya.

Menurut Sony dari rekaman sudah jelas, yang mana orang tuanya akan diberi uang lebih besar dari hasil penjualan lahan tersebut oleh oknum para tergugat yang diduga dijembatani oleh kedua oknum aparat pemerintah ini.

“Sudah jelas dari hasil rekaman, serangkaian dugaan membujuk orang tua kami agar menerima uang penjualan lebih besar Rp 175 juta dan sisanya Rp 125 juta akan dibagi ke 6 sampai 7 orang. Maka dari itu secara tidak langsung mereka sudah mengetahui lahan tersebut milik orang tua kami makanya mereka membujuk agar menerima uang hasil penjualan lahan. Kalau dikatakan ucapan terima kasih itu salah besar karena rencana pembagian uang kok lebih besar kepada orang tua kami. Secara tegas  penawaran itu ditolak mentah-mentah, karena lahan itu milik orang tua kami yang memiliki SHM yang dikeluarkan oleh kantor BPN Minsel,” tegas Sony.

Sony menambahkan untuk segera melaporkan masalah ini ke pihak-pihak yang berwenang, tinggal menunggu empat personil pengacara atau kuasa hukum keluarganya akan menyusun dan merumuskan surat laporan.

“Kita tinggal menunggu empat penggacara kami yang akan menyusun kemudian surat laporan segera diberangkatkan ke pihak yang berwenang baik ke KASN pusat dan Ombudsman pusat serta akan ada tembusan surat ke Gubernur, Bupati, BKD Provinsi dan BKD setempat,” tegas Sony.

Seharusnya kedua oknum tersebut tahu dan  memegang sumpah jabatan yang dipercayakan apalagi sebagai seorang ASN.

“Seharusnya pertimbangan yang menjadi latar belakang UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah salah satunya bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun disayangkan hal seperti ini dilanggar. Kita tunggu saja penilaian dan jawaban dari KASN pusat dan pihak2 berwenang lainnya atas laporan kami nanti yang didasari bukti-bukti yang kami miliki salah satunya ini rekaman,” tutup Sonny.

Diketahui Persidangan kasus perdata nomor 164/PDT.G/2022/PN.Amr di PN Amurang. Lahan perkebunan Wale Pisok atau Batu dinding dipimpin oleh hakim ketua, Antonie S. Mona SH didampinggi dua hakim anggota lainya, Muhammad sabil Ryandika SH MH.  Dan Swanti N. Siboro SH. Sedangkan Panitra penganti Gebriella J. Pondaag SH.

Pihak Penggugat bernama Jacoba Mamangkey adalah sah pemilik sebidang tanah yang terletak di Kelurahan  Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dengan luas 37.845 M2, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 00701.

Para tergugat, Stevie Wongkar selaku tergugat I kemudian Riedel Joyke Wongkar tergugat II, Ronald Korompis tergugat III, Weliam lelengboto tergugat IV dan Marlin lengkong tergugat V. Dan turut terugat I Lurah Buyungon dan tergugat II Camat Amurang selaku PPATS.

Yang mana saat ini masuk dalam àgenda putusan oleh Majelis Hakim yang Mulia, nantinya pada tanggal, 13 April 2023.(jim)