Barometer.co.id-Manado. Jurgen Paat, praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat yang dipecat, menuntut haknya untuk mendapatkan pendidikan, dikembalikan. Ia mengaku telah diperlakukan tidak adil dalam proses pemecatannya untuk hal yang tidak dilakukannya.

Jurgen mengatakan, di IPDN ada Komisi Disiplin untuk memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut seperti itu. “Saya diperiksa pada tanggal 19 November dari pagi hari oleh komisi disiplin. Nah Ironisnya saya juga langsung dipecat pada hari itu juga. Di mana prosesnya berlangsung begitu cepat,” kata Jurgen Kamis (21/01/21)

“Bahkan juga waktu proses pemeriksaan saya tidak pernah mengaku melakukan tindak kekerasan pemukulan, dan memang betul. Akan tetapi pihak IPDN tidak menghiraukan hal tersebut. Nah oleh karena itu saya merasa telah terjadi proses yang tidak adil. Oleh karena itu saya di sini bersama bapak pengacara ingin mencari keadilan agar hak-hak kami mendapatkan pendidikan didapatkan kembali,” jelas Jurgen yang didampingi orang tuanya, Laurens Paat dan Maria Walukouw yang juga merupakan pendeta.

“Di sini saya hanya ingin menyampaikan bahwa proses hukum akan ditempuh, sehingga hal-hal yang benar dan hal-hal yang sebenarnya akan terbukti, bahwa saya tidak melakukan kekerasan pemukulan sama sekali,” kata Jurgen.

Ia menceritakan, kejadian pada tanggal 13 November 2020 tersebut, ada empat orang di lokasi kejadian. “Saya dituduh melakukan tindak kekerasan pemukulan kepada adik tingkat saya. Di mana dia adalah teman sekolah saya waktu SMA. Bahkan dia sempat menulis surat pernyataan kalu saya tidak melakukan kekerasan pemukulan. Kami sudah mengirimkan surat tersebut, tetapi pihak IPDN tidak menghiraukan surat tersebut,” kata Jurgen yang juga ingin agar nama baiknya dipulihkan.

Jurgen melalui pengacaranya, Sofyan Jimmy Yosadi, SH akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung. “Ada dua tuntutan yang kami ajukan. Pertama adalah mengembalikan Jurgen sebagai praja IPDN dan kedua sebagai pembelajaran kepada IPDN,” ujar Yosadi seraya menambahkan, kasus ini menjadi sejarah di mana ada praja yang menggugat rektor IPDN.(jm)