oleh

Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Lakalantas Rp50 Juta

Barometer.co.id-Manado. PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara kembali menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalul lintas (Lakalantas) sebesar Rp50 juta kepada ahli waris. Santunan tersebut diserahkan lewat transfer rekening kepada ahli waris pada hari yang sama terjadinya kecelakaan yakni pada Jumat (12/11).

Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Utara, Pahlevi Barnawi Syarif mengatakan, kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan A.A. Maramis, tepatnya di depan RM Raja Oci melibatkan empat mobil dan seorang pejalan kaki terjadi pada hari Jumat. Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban pejalan kaki, I Nyoman Yasa (50) warga CBA Lingkungan IX Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara meninggal dunia.

Pada hari yang sama, pihak Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah sebesar Rp. 50 jt. Santunan diserahkan kepada ahli waris korban oleh pihak Jasa Raharja dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban atas kerjasama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado. Selain itu, dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 Jam,” kata Pahlevi.

Ia berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas. masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor pun diimbau secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujarnya.(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *