Barometer.co.id – Amurang
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), Dr H. Lexsy Mamonto SH. MH. mendatanggi kantor Pengadilan Negeri Amurang dalam rangka tugas rutin atas ketentuan kebijakan Makamah Agung (MA) Senin (24/10).
“Kehadiran saya di Pengadilan Negeri (PN) Amurang merupakan tugas rutin yang harus dilakukan dari ketentuan kebijakan Makamah Agung (MA) di dalam rangka pembinaan dan pengawasan kinerja dari pada Aparatur Lembaga Peradilan di bawah MA. Yaitu di wilayah hukum Sulawesi Utara (Sulut) oleh Pengadilan tinggi Sulut,” ujar Mamanto.
Lanjut penjelasan oleh Mamonto, bahwa dirinya diberi tugas dan bertanggung jawab serta memberikan Pembinaan, Pengawasan terlebih dalam pelaksanaan integritas penjaminan mutu sebagai sandak dalam pelaksanaan tugas pokok Pengadilan, baik itu tugas utama maupun suport-suporting unit dalam upaya peningkatan Pelayanan kwalitas yang prima terhadap pencari keadilan dari para aparatur peradilan yang berintegritas yang tinggi.
Sehingga itulah kehadirannya memberikan Pembinaan Pengawasan dan Audit Asesmant Internal dan Eksternal terhadap kinerja dari pada Pengadilan- Pengadilan Negeri yang ada di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulut.
“Jadi setiap tahun dinilai selain mengkontrol kita juga mengevaluasi yang berjenjang dan berkomitment dengan Penegasan terhadap berbagai regulasi yang ada harus dipatuhi, dijalani, dipahami yang dilakoni oleh setiap Aparatur lembaga Peradilan didalam kinerjanya untuk bertujuan ke pelayanan yang prima, Karena itu menjadi tujuan kami sehingga nanti ketika pada tingkat itu sudah terpenuhi maka sesuai dengan Visi Pengadilan Tinggi ini maka lembaga peradilan ini akan menjadi suatu lembaga yang Agung,” bebernya.
Mamonto menambahkan, bahwa sudah tentu untuk mengarah ke lembaga yang Agung harus ada penilaian masyarakat bagaimana kinerja, bagimana pelayanan, bagaimana pemberian putusan yang berkwalitas pada para pencari keadilan dan tentu ini semua ditunjang oleh Suporting unit misalnya soal kebersihan, kenyamanan, soal pelayanan para tamu yang ramah, beretika dan santun yang semuanya masuk dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemberian pelayanan Prima.
“Jadi berbagai standar yang dilakukan saat ini merupakan studi banding kami yaitu datang di beberapa Negara, salah satunya sistem Eropa Kontinental, pemberian didalam kwalitas pelayanan sehingga di harapkan masyarakat meskipun Pengadilan Negeri walapun bukan salah satu instansi pemberi kepuasan pelayanan seperti instansi lainnya karena perlu dipahami setiap produk pada Pengadilan berupa putusan kan semuanya orang tidak puas, yang kalah pasti tidak puas dengan putusan dan yang menang pasti menyebut di Pengadilan itu Malaikat semua, tetapi didalam prosedur penyelesaian tugas pokok itu kita harus betul-betul mengedepankan kebersamaan, keadilan, perlakuan yang sama dalam pemberian pelayanan yang sama, kemudahan yang sama, semuanya perlu diperhatikan, meskipun ada mungkin dari segi produk dari putusan itu mereka tidak merasa puasa hasil itu, tetapi secara umum didalam pelayanan itu bisa terlayani dengan baik,” Imbuhnya.
Lebih dalam lagi Mamonto menceritakan bawa dirinya dulu adalah mantan Wartawan, memang jaman dia menjadi seorang wartawan itu hina sekali, walapun sedemikian yang dilaluinya tetapi dirinya tak pernah menyerah artinya selalu tegakkan jati diri seorang Wartawan.
“Dulu saya mantan Wartawan berlimpah keringat, karena keterbatasan fasilitas tapi kami selalu tegakkan jati diri seorang Jurnalis, lain dengan sekarang fasilitas sudah cukup banyak untuk menggiringi perjalanan seorang jurnalis,” ucap Mamonto.
Mamonto mengingatkan bahwa Peran Wartawan sangat penting bagi kehidupan masyarakat Apalagi sekarang di Era Revolusi Industri four Point O yang menghadapkan pada komputerisasi sehingga terbentuk wartawan Online.
Jadi setiap profesi bukan hanya sekedar suatu tanggung jawab, tapi disitu ada Moral, Etika dan Agama sehingga pada dasarnya pekerjaan kita ini menopang negara untuk mensejahterakan masyarakat yaitu sebagai Penjembatan antara Pemerintah dan masyarakat begitu juga masyarakat dan masyarakat.
Selain itu dari wartawan inilah masyarakat boleh mengkontrol Pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan atau suatu kebijakan dari seluruh sektor dan setiap aspek kehidupan masyarakat.
Jadi alangkah baiknya dijalankan pekerjaan wartawan tanpa ada toleransi melainkan harus dijalankan profesi dengan konsekuensi seorang Wartawan.
“Seperti halnya ketika melihat suatu kesalahan maka katakan salah, begitu juga kebenaran harus katakan benar karena itu suatu predikat dan terutama itu menjadi suatu peringatan bagi Stheakholder atau para pengambil kebijakan untuk kembali pada ketentuan dasar kebenaran dari kebijakan yang diambil untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Mamonto.
Pernah menjabat Hakim di Jakarta Pusat selaku Hakim Tipikor kemudian pernah menjadi Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Hakim Tinggi Sumatra Utara di Medan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung disana mengikuti fit and propetes untuk pimpinan Pengadian Tinggi dan akhirnya dinyatakan lulus kemudian ditempatkan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu kemudian menjadi Wakil Ketua Pengadilan di Sulawesi Utara di Manado dan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi di Maluku Utara dan selajutnya Menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara sampai saat ini masih bertugas.(jim)