oleh

Penerimaan Pajak di Sulut Sampai Triwulan II 2021 Rp1,44 triliun

Barometer.co.id-Manado. Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mencatat realisasi penerimaan pajak sampai dengan triwulan II tahun 2021 sebesar Rp4,55 triliun atau 46,84% dari target Rp9,71 triliun. Khusus untuk penerimaan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara sudah terealisasi sebesar Rp1,44 triliun atau 42,89% dari target Rp3,37 triliun.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Dodik Samsu Hidayat mengatakan, pendapatan tersebut berasal dari empat KPP Pratama yang ada di Sulawesi Utara, yaitu yang berasal dari KPP Pratama Manado, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Kotamobagu dan KPP Pratama Tahuna.

Di KPP Pratama Manado, target penerimaan tahun 2021 sebesar Rp1,872 triliun, dan sudah terealisasi Rp826,21 miliar (44.12%), sementara di KPP Pratama Bitung, target sebesar Rp852,44 miliar, sudah terealisasi Rp338,90 (39.76%) sedangkan di KPP Pratama Kotamobagu, target Rp494,44 miliar, sudah terealisasi Rp220,60 (44.62%) dan di KPP Pratama Tahuna, dari target Rp155,81 miliar, terealisasi Rp61,77 (39.65%). (selengkapnya lihat tabel)

“Target penerimaan di Sulawesi Utara sebagian besar ditopang oleh wilayah Manado, sekitar 55,48% dari target Rp3,37 triliun,” ujar Dodik pada konferensi pers secara virtual, Selasa (27/07).

Selain menyampaikan realisasi penerimaan pajak, Dodik juga menyampaikan capaian penyampaian SPT. Sampai dengan triwulan II tahun 2021 realisasi kepatuhan penyampaian SPT di Suluttenggomalut sebesar 94,50% dan untuk wilayah Sulawesi Utara sebesar 89,25%.

Realisasi-kepatuhan-SPT-DJP-Suluttenggomalut-TW-II-2021

“Diharapkan bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera lapor secara online melalui efiling dengan mengakses www.pajak.go.id. Diharapkan peran serta media untuk terus membantu dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya informasi terkait penyampaian laporan SPT Tahunan,” kata Dodik.

Di samping itu, Dodik menyampaikan, dalam mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 82/PMK.03/2021 memperpanjang insentif pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19. Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pajak hingga 31 Desember 2021.

Insentif yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sama dengan sebelumnya yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan Pengembalian Pendahuluan PPN/Restitusi dipercepat. Wajib Pajak yang memanfaakan insentif pajak wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Selain informasi tersebut, bersamaan dengan peringatan Hari Pajak tahun 2021 tanggal 14 Juli, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi M-Pajak dan memublikasikan Buku Cerita di Balik Reformasi Perpajakan.

M-Pajak memiliki beberapa fitur yang dapat digunakan Wajib Pajak, di antaranya menu e-Billing, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital, informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi peraturan perpajakan terbaru.

Dengan menu e-Billing, Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam membuat kode billing. M-Pajak juga bisa membantu mengingatkan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga tidak terlambat.

Selain meluncurkan aplikasi M-Pajak, DJP juga mempublikasikan buku yang berisi kisah-kisah menarik di balik proses Reformasi Perpajakan. Dengan slogan Reformasi adalah Keniscayaan, Perubahan adalah Kebutuhan, buku ini merekam perjalanan Reformasi Perpajakan JIlid III (2016 – 2020). Sejak mulai adanya amnesti pajak, pembentukan Tim Reformasi Perpajakan sampai pembentukan Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Dalam upaya melanjutkan reformasi perpajakan, DJP melakukan proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system. PSIAP dibangun agar dapat mendukung   proses   bisnis   utama  di   lingkungan DJP dengan menggunakan aplikasi Commercial Off The Self (COTS) sebagai aplikasi utama yang ditargetkan dapat berkontribusi dalam pencapaian sasaran strategis DJP. DJP berharap proyek PSIAP dapat diimplementasikan pada tahun 2024.(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *