oleh

Bersama Media, Pajak Suluttenggomalut Gelar Sosialisasi Undang-Undang HPP

Barometer.co.id-Manado. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) kembali menyelenggarakan riung media se-Sulawesi Utara sekaligus sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Hotel Mercure Manado Tateli, kabupaten Minahasa, Rabu (25/05).

Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada seluruh media khususnya di wilayah Sulawesi Utara atas kontribusi dalam penyebaran informasi perpajakan kepada masyarakat sekaligus untuk mengedukasi media terkait aturan terbaru perpajakan khususnya UU HPP.

Kegiatan ini diikuti oleh 25 (dua puluh lima) wartawan yang terdiri dari media cetak, online, televisi dan radio. Turut hadir dalam kegiatan ini, yaitu Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Joga Saksono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado Devyanus C.N Polii, Kepala KPP Pratama Bitung Yul Heriawan, Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama, dan Kepala KPP Pratama Tahuna Imam Kasro’i.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan anilisis jurnalistik dari rekan-rekan media terkait perpajakan sehingga dapat secara tepat menyebarkan informasi perpajakan kepada masyarakat. Semoga masyarakat dapat teredukasi dengan berita yang kredibel dan valid sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik,” kata Ridel pada saat memberikan sambutan.

Pada kegiatan ini juga turut disampaikan aturan terbaru terkait perpajakan khususnya UU HPP yang disampaikan oleh tim fungsional penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut, yaitu Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh.

Poin-poin penting yang disampaikan, yaitu:

1) Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan pemberian kesempatan kembali kepada wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan hartanya sesuai dengan ketentuan. Program ini berlangsung selama 6 bulan yaitu sejak 1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022;

2) tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berubah menjadi 11% yang berlaku mulai masa pajak April 2022 dari yang semula 10%;

3) pemerintah memberikan batasan nilai tidak kena pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto tertentu yakni sampai dengan Rp500.000.000 tidak dikenai Pajak Penghasilan;

4) Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk orang pribadi merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga mempermudah wajib pajak dalam administrasi perpajakan. Namun, tidak serta merta setiap orang wajib membayar pajak. Akan tetapi, melihat terpenuhinya syarat subjektif dan objektif;

5) penambahan pajak baru dalam rangka menunjang program pemerintah dalam skala global, yaitu Pajak Karbon yang berlaku mulai April 2022 namun diawali dengan pengenaan pajak karbon pada sektor industri batubara.(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *